Malang, Memox.co.id- Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH rilis keberhasilan ungkap kasus narkoba beserta BB( Barang Bukti ) dan tiga tersangka, Senin (04/05/2020).
Dalam giat rilis ungkap kasus tindak pidana narkotika Kapolres Malang AKBP Hendri didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anton Widodo S.H dan Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati, S.Kel.
Menariknya salah satu tersangka yang bernama Galih Adi Kuncachyo (31) mendapatkan barang haram tersebut dalam kendali tersangka narkoba yang berada di di Lapas Madiun Jawa Timur
Dihadapan para wartawan Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, keberhasilan ungkap kasus ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas kami.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan upaya tangkap tangan terhadap seorang yang diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan BB berupa serbuk putih yang diduga sabu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Dikatakan juga olehnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan barang tersebut dengan cara memesan melalui handphone kepada seseorang yang bernama Ringgo.
Keterangan tersangka saat Ringgo berada di Lapas Madiun. Sedangkan barang tersebut didapatkan dengan cara diranjau di daerah Purwosari Kabu Pasuruan ,” terangnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut Eko Hermawan (31), Galih Adi Kuncachyo (31) dan Agus Sutiono (31) yang ketiganya merupakan warga masyarakat Kabupaten Malang dikenakan undang undang narkotika dan phisiotropika.
Dari ketiga tangan tersangka ini pihak kepolisian Polres Malang berasil mengamankan beberapa puluhan gram sabu berserta alat penghisapnya dan timbangan elektrik serta uang tunai.(fik)






