Memox.co.id -Unit Reskrim Polsek Dampit Polres Malang telah mengamankan dua pelaku pembawa pil double L sebanyak 6000 butir di jalan Raya Semeru Selatan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,Senin malam (8/04/19).
Kepada Memox.co.id Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun mewakili Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi menuturkan, “Tertangkapnya dua tersangka membawa ataupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
Tidak terlepas dari laporan masyarakat atas laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Dampit langsung melakukan penangkapan, “ujarnya.

Lanjutnya, “Adapun nama-nama kedua pelaku ini Helmi Suwanto (29) warga Mergan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Sedangkan temannya Novianto Wijipprasetio (28) yang juga warga Mergan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Dangan barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus plastik (satu bungkus isi 1000 butir pil double L) total 6.000 butir pil double L
Tiga buah hp,. 1 buah tas warna hijau serta uang tunai hasil penjualan pil koplo jenis Doubel L sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah),”terangnya.(fik)






