Hukum  

Unsur Tiga Pilar Desa Plaosan Siapkan Tempat Isolasi Covid-19 Bagi Pendatang

Malang, Memox.co.id – Unsur tiga pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kades) Desa Plaosan besama bidan setempat menyiapkan ruang isolasi dan Posko Covid-19, Sabtu (25/04/2020).

Sesuai dengan hasil musyawarah bersama aparatur desa disepakati untuk tempat isolasi guna pencegahan Covid-19 berlokasi di Kantor Desa Plaosan, Dusun Plaosan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.

Pemerintah desa sudah menyiapkan posko karantina ini sebagai antisipasi datangnya pendatang dari luar wilayah.

“Apalagi menjelang lebaran nanti, untuk itu wajib nantinya buat pendatang untuk menjalankan karantina isolasi sesuai yang telah di tentukan ialah selama 14 hari, tidak boleh kemana-mana,” ujar Dewi selaku bidan desa.

“Mereka dikategorikan Orang Dengan Resiko (ODR), dan harus dicek kesehatan dulu oleh petugas kesehatan yang di dampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Kades,” lanjutnya.

Babinsa Koramil 0818/32 Wonosari Desa Plaosan, Serka Yayan menambahkan bahwa semua ODR dan ODP dalam pemantauan petugas desa, pemerintah desa, bidan desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Mereka kemudian di data dan dicari solusi dalam penangannya agar cepat membaik/pulih seperti sedia kala agar cepat dapat berkumpul dengan sanak keluarganya,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Desa Plaosan Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi di Kantor Desa Plaosan untuk digunakan warga yang baru datang dari luar kota maupun luar negeri.

“Di Posko juga akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim kesehatan desa berkerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Wonosari dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Ditempat karantina diharapkan kesehatan warga yang menjalani isolasi tetap terjaga dengan pola hidup sehat dan terawasi oleh petugas dari kesehatan desa, agar pemutusan rantai peyebaran Covid-19 dapat terlaksana dengan baik. (fik)