Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Bantur mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Krajan RT01/RW01 Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Rabu (22/04/2020).
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Malang Ipda Nining Hasumawati mengatakan pencurian di warung kopi milik Tatik Rumiati terjadi pada hari Rabu, (22/04) sekitar jam 04.00 WIB.
“Pelaku atas nama Alvin Bayu Anugrah melakukan aksinya dengan cara membobol dinding sebelah kanan lalu masuk dan mengambil uang tunai Rp 800.000, dan rokok berbagai merk, kemudian keluar melalui jendela,” terang Ipda Nining.

Korban baru menyadari warungnya dibobol pencuri sekitar pukul 07.00 WIB, selanjutnya korban mengecek CCTV yang terpasang di warungnya, dan mengetahui bahwa ada orang yang mencurigakan berkeliaran di warung kopi tersebut.
“Saat korban hendak mencari makan siang, tepatnya di depan Telkom Bantur korban mengenali ciri-ciri seseorang yang diduga pelaku sesuai dengan rekaman CCTV-nya, selanjutnya korban meminta bantuan kepada warga sekitar guna membantu mengamankan terduga pelaku untuk kemudian diserahkan ke Polsek Bantur,” lanjut Kasubag Humas.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (fik)






