Kota Malang,Memox.co.id-Polrestas Malang Kota kembali menangkap kurir yang juga pengguna narkoba jenis sabu dan Inex dengan tersangka SBS(45)warga Kota Malang dan SBR(41) warga Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/04/2020).
Tersangka SBS ditangkap dikediaman yang beralamat di jalan Raya Janti Kelurahan Bendungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang pada tanggal 4 April 2020.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian Satnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram dan inex 7 butir dengan berat 2,29 gram.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.sos,S.I.K MH.
Dijelaskan juga olehnya, tersangka SBS selain pemakai narkoba dirinya juga sebagai kurir yang mana barang haram ini tersangka dapat dari ADI yang kini dalam proses pencarian.
“Sabu dan inex ditaruh ADI dikawasan Ruko yang berada di jalan Sulfat Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan di ranjau,” ujarnya.
Sedangkan ditangan tersangka SBR(41) warga Kabupaten Pasuruan pertugas berhasil mengamankan sabu seberat 4,21 gram dan inex sebanyak 4.360 butir inex.(fik)






