Hukum  

Enam Posko Check Point Covid-19 Polres Malang, Resmi Dioperasikan

Malang,Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH bersama Forpimda Kabupaten Malang secara resmi mengoperasikan layanan pencegahan Covid-19 secara serentak di enam Posko Check Point Mudik Terpadu Pencegahan Covid-19, bertempat di Telo Mart Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Sabtu (11/04/2020).

APEL : Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH ,Bupati Malang H.Sanusi, Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad S.I.K saat apel persiapan pengoperasionalan Check Point Mudik Terpadu Pencegahan Covid-19

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Malang H.Sanusi, Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad S.I.K,Ketua BPBD Kabupaten Malang Drs. Bambang Istiawan dan Kasat Pol PP Kabupaten Malang Nazarudin.

Dalam keterangan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH menegaskan, untuk diwilayah Kabupaten Malang kita telah mendirikan 6 Posko Check Point Terpadu Pencegahan Covid-19 yang diletakkan di wilayah wilayah perbatasan Kabupaten Malang.

POSKO CHECK POINT:  Kendaraan penumpang umum saat memasuki kawasan posko Check Point Terpadu Pencegahan Covid-19

Seperti Posko Check Point yang ada di Telo Mart Lawang yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

KOORDINASI: Kapolres Malang AKBP Hendri saat berkoordinasi dengan Kasat Lantas AKP Diyana dan Kanit Regident Iptu Yudhi

Dijelaskan juga olehnya, untuk protokol pelaksanaannya wajib bagi para petugas yang ada di Posko Check Point untuk melaksanakannya protokol pencegahan Covid-19 dengan memberhentikan kendaraan umum untuk masuk dikawasan  Posko Check Point untuk menjalani penyemprotan insektisida dan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh penumpang.

Tidak hanya itu setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh penumpang kendaraan umum diarahkan untuk mengisi biodata diri ke petugas dari Dinas Kesehatan, sekaligus juga memeriksa kembali suhu tubuh.

SEMPROT: Petugas dari BNPB Kabupaten Malang saat melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan penumpang umum.

“Apalagi ditemukan ada salah satu penumpang memiliki suhu tubuh yang tinggi, petugas dari Dinas Kesehatan langsung memasukkan penumpang tersebut keruang observasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

AKBP Hendri menambahkan, Posko Chek Point ini didirikan untuk mengantisipasi kedatangan pemudik yang terindikasi telah terpapar Covid-19, disetiap Posko akan dijaga oleh petugas dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Linmas dan relawan. Mereka akan dibagi tiga sift, pergantian setiap 8 jam sekali dan akan beroperasi selama 24 jam nonstop,”jelasnya.

ARAHAN: Kapolres Malang AKBP Hendri saat memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada di dalam bus.

Sebagai Bupati Malang Sanusi juga menyampaikan, pengecekan posko terpadu ini sebagai bentuk pengembangan Physical Distancing yang di lakukan di wilayah Kabupaten Malang.

“Posko terpadu ini dilakukan untuk memperketat akses keluar masuk masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang,” ungkapnya.

SUHU TUBUH: Pengukuran suhu tubuh penumpang kendaraan umum

Ke-enam titik Check Point Terpadu Pencegahan Covid-19 Polres Malang yakni di Jalan Raya Lawang perbatasan dengan Kabupaten Pasuruan, Rest area Jalan tol Dengkol Singosari, Exit Tol Lawang, Jalan Raya Ampelgading perbatasan dengan Kabupaten Lumajang, Jalan Raya Sumberpucung perbatasan dengan Kabupaten Blitar dan Pelabuhan Sendang Biru.(fik)