Hukum  

Pemohon SIM Polresta Malang Kota, Wajib Pakai Masker

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Kantor Satpas SIM

Kota Malang,Memox.co.id- Kini kantor Satpas SIM (Surat Ijin Mengemudi) Polresta Malang Kota kembali dibuka baik untuk proses perpanjangan atau permohonan SIM baru, Rabu (08/04/2020).

Meski sudah kembali dibuka, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon SIM dan para petugas yang melayani yakni diwajibkan untuk mengenakan masker.

Tidakan tegas akan diberikan petugas kepada masyarakat pemohon SIM yang diketahui tidak mengenakan masker berupa tidak diijinkan masuk kelingkungan kantor SIM,” ujar Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu ni Made Seruni Marhaeni.

Dijelaskan juga olehnya, setiap pemohon SIM wajib masuk bilik sterilisasi Covid-19.Dengan metode ini, kita berharap bisa mencegah merebaknya Virus Covid-19 di tempat pelayanan masyarakat seperti kantor pelayanan SIM bisa di antisipatisi,” ujarnya.

Adapun 5 alur antisipatisi penyebaran Covid-19 di kantor SIM Polresta Malang Kota
1.Setiap pemohon SIM dianjurkan menggunakan masker dan akan dicek dulu suhu tubuhnya oleh petugas SIM. 2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. 3.Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan

4.Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak (physical distancing) dengan pemohon SIM lainnya.5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan desinfektan yg disediakan oleh petugas.(fik)