Antisipasi Penyebaran Covid-19
Malang, Memox.co.id – Polsek Tajinan Polres Malang bersama Muspika setempat melaksanakan giat pemberlakuan Physical Distancing di kawasan wisata Sumber Jenon dan pemukiman warga yang ada di Jalan Gading, Senin (30/03/2020).
Pemberlakuan dua kawasan Physical Distancing oleh Muspika Kecamatan Tajinan ini hanya berlaku di kawasan wisata Sumber Jenon, Desa Gunungronggo dan pemukiman warga Jalan Gading, Kecamatan Tajinan. hanya berlaku pada hari Senin, (30/3), dimulai sekitar pukul 08.00-12.00 WIB.

“Ditetapkannya kawasan physical distancing oleh Muspika Kecamatan Tajinan ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) dengan pemasangan benner serta sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Hasumawati.
Dalam himbauan tersebut agar masyarakat mengerti dan memahami serta mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Penekanan kembali kepada masyarakat yang mengelompok dan berkerumun agar membubarkan diri dan segera pulang ke rumah masing-masing.
Serta menjaga kebersihan sebelum dan setelah melakukan aktifitas maupun kontak dengan orang lain, himbauan ini menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam pencegahan virus Corona kepada masyarakat pengguna jalan sehingga dapat terhindar dari Covid-19. (fik)






