Hukum  

Polres Malang Bubarkan Sekerumunan Masyarakat Ditempat Permainan dan Warkop

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Malang

Malang, Memox.co.id – Wakapolres Malang, Kompol Toni Kasmiri, SH, S.IK pimpin giat himbauan dan pembubaran kerumunan masyarakat secara persuasif, dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (24/03/2020).

Kegiatan operasi penindakan dalam bentuk pembubaran kerumunan dalam masyarakat ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing di masyarakat.

Diperkuat dengan maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada, Kamis (19/03), tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

HIMBAUAN: Dalam kegiatan pembubaran masyarakat ditempat hiburan dan warung kopi petugas menyampaikan himbauan Kapolres Malang dalam bentuk banner.

Maklumat tersebut bersifat imbauan, dan Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang bersifat mengumpulkan massa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

Seperti yang dilaksanakan Polres Malang pada sekerumunan masyarakat yang ada ditempat permainan Joy Game Centre yang ada di wilayah Kepanjen, termasuk cafe dan Warkop (Warung Kopi), dilakukan himbauan untuk tidak mengunjungi tempat-tempat tersebut.

Dalam giat tersebut petugas gabungan TNI AD Kodim 0818 dan Polres Malang dibantu instansi terkait lainnya masih menemukan pengunjung di Cafe, Warnet dan Warkop. “Setelah diberikan peringatan dan himbauan para pengunjung membubarkan diri,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Hasumawati, mewakili Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar S.I.K MH.

Dirinya juga menjelaskan, dalam giat ini Polres Malang menerapkan tindakan-tindakan kemanusiaan yang lebih mengedepankan upaya persuasif dan humanis.

“Agar masyarakat bisa menerima maksud dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan ini,” terangnya. (fik)