Malang, Memox.co.id – Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang dukung penertiban Jukir (Juru Parkir ) yang melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Malang No 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran, Rabu (29/01/20).
Sosialisasi tersebut dihadiri para perwakilan Jukir wilayah Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang serta instansi terkait lainnya.Bertempat di pendopo Kabupaten Malang.
Kepala Memox.co.id Ps Kanit Dikyasa Polres Malang Aiptu Mashuri mengatakan, kehadiran kami selaku anggota Satlantas Polres Malang di unit Dikyasa ingin menyampaikan pentingnya para Jukir untuk ikut serta menjaga ketertiban.
Dalam artian tidak membuat lahan pakir yang bisa mengakibatkan kemacetan semoga dengan kegiatan seperti ini terjalin hubungan yang sinergi lagi antar pihak terkait bersama dengan pengelola lahan parkir, ” harapnya. (fik)






