Malang, MEMOX.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, menetapkan enam orang tersangka buntut penertiban warung Kopi Cetol di Pasar Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2025) lalu
Keenamnya yang ditetapkan ini adalah pemilik warung kopi cetol yang terbukti eksploitasi anak di bawah umur menjadi pelayan. Bahkan, mereka eksploitasi ekonomi dan seksual.
“Ada 7 anak di bawah umur dipekerjakan jadi pelayan di sana. Umurnya kisaran 14-17 tahun,” kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin (20/1/2025).
Bayu menambahkan, pemilik warung remang-remang yang eksploitasi anak di bawah umur itu yakni S (41) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pemilik warung ini ditetapkan karena terbukti merekrut anak dibawah umur untuk dipekerjakan di tempat tersebut.
Kemudian perempuan berinisial RS (53) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia ditahan lantaran hal yang sama. Selanjutnya perempuan berinisial LY (20) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Lalu perempuan I (54) warga Kecamatan Pagelaran.
Kemudian, perempuan berinisial SH (54) warga Kecamatan Pagelaran, dan laki-laki berinisial S (38) warga Kecamatan Pagelaran, yang juga ditahan karena terbukti merekrut anak dibawah umur.
Oleh karena itu, imbuh pria berpangkat satu bunga melati emas di pundak, pasal yang dikenakan terhadap ke enam tersangka ini yakni, Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang.
“Ancamannya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” jelasnya.
Selain pasal di atas, ia juga dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman dari Pasal ini yakni, hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp200 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu, jajaran kepolisian Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan di salah satu kopi cetol Gondanglegi Kabupaten Malang.
Dari 32 pekerja yang diamankan, tujuh orang diantaranya anak di bawah umur bekerja di sana. Ia berkisar antara umur 14-17 tahun. (nif).






