MEMOX.CO.ID – Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 pelaku sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 19 tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (02/05/2024).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto melalui press releasenya mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan keempat tersangka ini ada 19 laporan polisi yang masuk di meja penyidik untuk sementara ini.
“Tidak hanya tersangka, kami juga berhasil mengamankan beberapa kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti dan ada 2 unit kendaraan yang akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Dijelaskan juga olehnya, sebagai pencari target tersangka ini mengunakan warga Malang berinisial A (33) warga Kecamatan Sukun Kota Malang. Sedangkan ketiga pelaku lainnya PA (35) TW (30) dan, AR (30) merupakan warga Tambaksari Surabaya.
“Untuk modus operandi yang mereka terapkan tersangka A terlebih dahulu mengambar lokasi untuk melakukan aksinya curanmor baik yang ada di tempat keramaian, tempat kos dan tempat parkiran hotel, “ jelasnya.
“Setelah menemukan tempat yang dirasa aman tersangka A langsung menelpon ketiga tersangka lainnya untuk segera menuju lokasi yang telah ditentukan dari pengakuan tersangka kendaraan tersebut mereka jual di wilayah Madura,” imbuhnya.
Dari pengakuan salah satu tersangka, kendaraan tersebut mereka jual seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta rupiah. Sedangkan untuk besaran uang yang mereka terima disesuaikan dengan tugas mereka masing masing. (fik)