Hingga Kini Belum Ada Penjelasan Resmi oleh Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota
MEMOX.CO.ID – Lima (5) pelajar kelas 3 disalah satu SMPN di Kota Malang menjadi korban pemerasan dan ancaman kekerasan dengan mengunakan senjata tajam (Sajam) oleh tiga pelaku Sabtu malam 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di Jl. Mayjen Wiyono Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu (20/5/26)
Setelah kejadian tersebut salah satu korban Farrel Nanda Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengeluarkan surat pengaduan nomor PM/945/V/2026/RESKRIM/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Hingga kini belum ada reaksi dari pihak kepolisian.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu korban Farrel Nanda Hendrik kelahiran 2005 asal Probolinggo ke pihak kepolisian kalau dirinya menjadi korban pemerasan dengan ancaman sajam oleh tiga pelaku yang saat itu mengendarai satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat berjalan kaki bersama teman tujuan Heritage Kajoetangan Kota Malang dari perumahan Sawojajar, tiba tiba dihampiri tiga pria yang waktu itu berboncengan bertiga.
Setelah turun dari sepeda motornya salah satu pelaku langsung menghampiri kami dan menuduh kalau kami telah mengatai dan memukul adiknya. Padahal kami sama sekali tidak melakukan itu,” ujarnya.
Lanjutnya, seluruh headphone (hp) teman teman saya diperiksa satu persatu selanjutnya satu persatu teman saya dibawa ke wilayah Polehan dan diturunkan disana dan dimintai hpnya namun ditolak.
Akhirnya satu pelaku datang kembali kepada saya dan memaksa saya untuk menyerahkan iPhone 12 Promax sambil mengancam akan menusuk saya dengan sebilah pisau.
Saat itu saya sangat takut dan langsung menyerahkan iPhone saya termasuk passwordnya selanjutnya tiga pelaku pergi,” terangnya.
Dalam keterangannya kepada Memox.co.id korban juga telah melakukan pengecekan posisi iPhone miliknya dan mendapatkan kalau posisi iPhone miliknya ada di Jl. Bandulan Baru No 122 Kota Malang.
Untuk mengetahui perkembangan kasus ini Memox.co.id mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP AKP Rahmad Aji Prabowo sambil mengirimkan surat pengaduan serta gambar lokasi terakhir iPhone tersebut berada namun hanya dijawab kami cek om dan hingga berita ini naik tidak ada info lebih lanjut.
Sama juga apa yang dikatakan Kanit
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Andik saat dikonfirmasi dirinya hanya mengatakan, mungkin masih naik ke pimpinan nanti pasti segera di kirim SP2HP,” ujarnya singkat.
Memox.co.id sempat menyampaikan ke Kanit Kanit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Andik kalau pihak kepolisian bisa melacak posisi iPhone yang dicuri melalui fitur Lacak (Find My) sudah diaktifkan sebelum perangkat tersebut hilang.(fik)






