MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan BY (39) alias Wawan, yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sejumlah 42 poket sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku, Rabu (31/05/2023).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan BY di kediamannya, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa 23 Mei 2023 lalu.
“Tim dari Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Turen, Kabupaten Malang,” kata Kompol Wisnu.
Wisnu menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Turen. Usai mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Dari tangan BY, polisi mengamankan 42 paket sabu dengan berat total 212,3 gram. Polisi masih mengusut jaringan peredaran narkoba terkait BY.
“Barang bukti yang diamankan berupa 42 paket sabu yang sudah dimasukkan dalam plastik klip kecil, siap untuk diedarkan,” ujar Kompol Wisnu.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar. (*)