Malang, MEMOX.CO.ID – Ini menjadi perhatian serius bagi suami untuk lebih bertanggung jawab menjalankan kewajibannya. Pasalnya, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat, suami digugat cerai istri di Kabupaten Malang cukup tinggi selama tahun 2024.
Bayangin saja, ada sebanyak 4.165 istri yang mengajukan perceraian atau yang dikenal dengan cerai gugat. Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul mengatakan, jumlah itu berbanding terbalik dengan jumlah perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak). Karena cerai talak sendiri di Kabupaten Malang tak setinggi cerai gugat.
“Cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami hanya 1.678. Sedangkan perceraian yang diajukan oleh istri atau yang dikenal dengan cerai gugat 4.499,” katanya, Jumat (3/1/2025).
Ada banyak faktor penyebab perceraian di Kabupaten Malang masih terus tinggi. Salah satu faktor terbanyak yakni faktor ekonomi. Jumlahnya ada 2.657 pasangan.
Sedangkan faktor terbanyak kedua yakni kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga atau yang sering dikenal perselisihan terus menerus. “Jumlahnya 1.937 pasangan bercerai karena perselisihan,” katanya.
Penyebab perceraian lainnya adalah perselingkuhan serta meninggalkan salah satu pihak. Selain itu, ada juga karena dihukum penjara.
Menurut Khairul, dihukum penjara tersebut lantaran banyak pihak suami mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Merasa istri malu, lalu kemudian tidak dinafkahi karena berada di dalam penjara membuat sang istri mengajukan gugatan cerai.
Namun, tidak semua perkara langsung diputus begitu saja oleh hakim. Akan tetapi hakim melakukan mediasi antara keduanya. Mediasi tersebut supaya bisa disatukan kembali hubungan yang retak apabila sekiranya masih bisa disatukan.
Akan tetapi, jika kedua belah pihak sudah kekeh ingin putus tali ikatan rumah tangga, maka hakim kata Khairul tidak bisa menolaknya.
“Bercerai karena kekerasan rumah tangga ada 16 pasangan. Bercerai karena poligami ada 2 pasangan. Bercerai karena dihukum penjara ada 6 pasangan. Bercerai karena meninggalkan sepihak ada 677 pasangan,” pungkasnya. (nif).
