Indeks
Berita  

378 Kades di Kab Malang Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun.

“Dari sebelumnya enam tahun, mendapat tambahan dua tahun. Sehingga menjadi delapan tahun,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto, Rabu (15/5/2024).

Perpanjangan ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3, Tahun 2023 tentang Desa pada April 2024 lalu. Undang-undang tersebut mengantikan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Walaupun begitu, tidak semua kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini, mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sebab, Eko menyebut, ini berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 ke belakang saja.

Sedangkan yang masa jabatannya berakhir Januari 2024, itu tidak mendapat perpanjangan masa jabatan. “Aturan itu juga mengatur pencalonan. Jika semula 6 tahun bisa mencalonkan 3 kali, sekarang hanya bisa dua kali saja,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, apakah ini menjawab aspirasi para kepala desa yang sebelumnya sempat meminta perpanjangan masa jabatan?,

Eko mengaku, kalau melihat runtutannya seperti itu. “Namun sebagai pelaksana Undang-undang, teknisnya menunggu PP (peraturan pemerintah),” pungkasnya. (nif)

Exit mobile version