35 WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Kado Remisi Khusus Natal

REMISI: Pemberian remisi khusus keagamaan Natal diberikan oleh Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari

Malang, Memox.co.id – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada Natal tahun ini memberikan remisi kepada 35 warga binaan dari 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Katolik dan  Protestan, Minggu (25/12/2022).

Pemberian remisi khusus keagamaan Natal ini diberikan di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang. Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari.

Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

Besaran remisi 15 hari untuk 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP. Sedang untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan narkotika 27 orang WBP, perlindungan anak 2 orang WBP, penipuan / penggelapan  4 orang WBP, pencurian 1 orang WBP dan perampokan 1 orang WBP.

Dalam keterangannya Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan, suka cita Natal tahun ini juga dirasakan oleh warga binaan di berbagai penjuru Indonesia. Tahun ini sebanyak 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung bebas.

Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Heri. (fik/hms)