Malang Raya,Memox.co.id -Diinformasi kepada seluruh masyarakat Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Termulai tanggal 23 September – 14 Desember 2019, digulirkan program pembebasan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua.
Program pemutihan pemutihan yang berlangsung selama dua bulan lebih ini merupakan kado bagi warga masyarkat Jawa Timur dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Timur yang ke 74 tahun 2019.
Seperti yang dikatakan Adpel Samsat Kota Batu Anang Megantoro ,” Memang benar seperti yang ada di Medsos (Media Sosial ) akan digelar program pemutihan pembebasan pajak kendaraan bermotor .

“Atau yang kerap disebut dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dan sudah digelar rutin sejak beberapa tahun yang lalu.
Program pembebasan pajak tersebut diluncukan pada saat upacara launching Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 74 di halaman Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Rabu (18/9/19),”terangnya ,Kamis (19/09/19)
Dirinya juga menghimbau khsusunya masyarakat Kota Batu dan sekitarnya untuk bisa memanfaatkan sebaik baiknya program dari Propinsi Jatim ini. Terutama yang memliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pemutihan ini akan berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019. Selain bebas pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama untuk kepemilikan kedua,” himbaunya. (fik)






