Kota Malang, Memox.co.id – Sebanyak 20 kg narkoba jenis sabu hasil ungkap Satnarkoba Polresta Malang Kota dimusnahkan dengan cara diblender, bertempat didepan Aula Gedung Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jum’at (08/07/2022).
Dalam pemusnahan barang bukti sabu beserta puluhan botol miras pihak kepolisian Polresta Malang Kota mengundang Forkompinda Kota Malang dan tokoh agama antara lain Wawali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus dan Ketua MUI Kota Malang KH Baidowi Muslich.
“Pemusnahan 20 kg narkotika jenis sabu ini didapatkan dari dua tersangka pada bulan Juni 2022 lalu yakni SKD (47) dan JMD (30), warga Bontang, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan pengedar narkotika antar pulau,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi.

Atas keberhasilan Satnarkoba Polresta Malang Kota mendapat apresiasi dari Wawali Kota Malang Sopyan Edy Jarwoko dirinya mengatakan dalam memerangi peredaran narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja tapi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat serta aparat pemerintahan.
“Mari kita semua berkomitmen untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang keberhasilan Satnarkoba Polresta Malang Kota dalam mengamankan 20 kg sabu patut kita apresiasi karena tidak gampang untuk mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak ini,” ungkapnya. (fik)






