Hukum  

2 Unit Rumdis Jl Kesatrian Kota Malang Ditertibkan Petugas Korem 083/Bdj

PENERTIBAN: Korem 083/Bdj melakukan penertiban Rumdis yang merupakan aset TNI AD, tepatnya di Jl. Kesatrian K.82 dan Jl. Kesatrian Terusan F.8

MEMOX.CO.ID – Korem 083/Bdj melakukan penertiban Rumah Dinas (Rumdis) yang merupakan aset TNI AD, tepatnya di Jl. Kesatrian K.82 dan Jl. Kesatrian Terusan F.8 Kota Malang, Kamis (02/03/2023).

Penertiban Rumdis ini sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, yang tertuang dalam Surat Kasad Nomor B/2537/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang persetujuan penertiban rumdis Gol II TNI AD dhi. Kodam V/Brw.

Surat tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Sprin Pangdam V/Brw Nomor Sprin/1134/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang penertiban untuk segera merencanakan dan melaksanakan penertiban Rumdis Gol II TNI AD dhi. Kodam V/Brw.

Kasilog Korem 083/BDJ Letkol Inf Israq Karim T., S.I.Pem.,M. M. mengatakan, kegiatan penertiban fasilitas Rumdis aset TNI AD dilakukan karena saat ini banyak prajurit aktif yang memiliki rumah tinggal sendiri sehingga harus kontrak maupun ngekos.

“Kegiatan penertiban ini kami lakukan karena Rumdis yang dalam pengawasan Korem 083/Bdj tidak setara dengan jumlah personel TNI AD yang ada di Korem Malang Ini,” ucapnya,

Menurut Israq, kegiatan penertiban Rumdis ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang pernah dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 lalu, untuk melakukan penertiban Rumdis yang berjumlah 25 unit Rumdis.

“Penertiban ini kami lakukan secara bertahap, awalnya ada 25 unit, dan sisa 6 Unit yang belum ditertibkan, akan kami lakukan penertiban secara bertahap pada sisa yang ada. Ini merupakan tindak lanjut Perintah Kasad dan Pangdam V/Brw,” jelasnya.

Sebab, lanjut Israq, saat ini TNI AD kekurangan rumdis, dan banyak rumdis yang ditempati para pensiunan bahkan anak, cucunya yang sudah tidak punya hak menggunakan fasilitas tersebut, serta peruntukannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelum melakukan penertiban ini, kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif, mulai sosialisasi dan himbuan, memberikan batas waktu hingga Desember lalu (2022) untuk mengosongkan secara sukarela, tapi tetap tidak diindahkan, sekarang kita tertibkan,” tegasnya.

Israq mengimbau kepada para prajurit TNI yang akan memasuki massa pensiun untuk meningkatkan kesadarannya atas pemanfaatan fasilitas rumdis untuk keluar dari rumah milik negara jika telah pensiun.

“Diimbau kepada personel TNI yang telah pensiun untuk keluar dari rumah milik negara, penertiban ini merupakan kegiatan terakhir, kami memfasilitasi untuk pengangkutan barang penghuni rumah,” terangnya. (*)