17 Ribu Lebih Pemilih Pemula Belum Perekaman e-KTP di Kabupaten Malang

FT. Foto perekaman e-KTP di salah satu sekolah di Kabupaten Malang. (Foto Dokumen Dispendukcapil).
FT. Foto perekaman e-KTP di salah satu sekolah di Kabupaten Malang. (Foto Dokumen Dispendukcapil).

Malang, MEMOX.CO.ID – Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Pasalnya, 17.153 calon pemilih pemula belum melakukan perekaman.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang, Subianto, menyebutkan, mereka adalah usia 16-17 tahun. Yang mana, pada tanggal 17 November 2024 nanti, mereka sudah menginjak usia 17 tahun sesuai hasil coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

“Total jumlah pemilih pemula sebanyak 52.541 anak. Dari jumlah itu yang belum melakukan perekaman masih tersisa 17.153 anak atau 67,35 persen,” katanya, Senin (9/9/2024).

Kendati demikian, Subianto menyebut akan berkirim surat ke camat se-Kabupaten Malang bay name by address untuk mendorong masyarakat agar datang ke kecamatan melakukan perekaman.

Dengan langkah itu, Subianto berharap bisa mempercepat capaian perekaman mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah semakin dekat.

Dalam kesempatan yang sama ia menambahkan, disamping melakukan strategi tersebut, pihaknya akan turun ke sekolah-sekolah. Namun terlebih akan berkordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui ada berapa sekolah belum perekaman.

Namun pada perjalanannya di lapangan, terkadang tidak semua anak yang terdata masuk daftar pemilih pemula bisa melakukan perekaman, hal itu lantaran sedang mengikuti kegiatan yang tidak bisa diganggu.

“Ada anak yang ada di sekolah lagi magang dan tidak di Kabupaten Malang, atau ada yang di pondok luar daerah,” katanya.

“Ada yang di pondok lokal, karena bukan urgent jadi kurang mempedulikan untuk perekaman,” lanjutnya.

Dengan demikian ia berpesan, agar masyarakat mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) tanpa harus menunggu ketika butuh. Harus sama-sama sadar dan taat terhadap administrasi kependudukan.

“Ketika butuh seperti saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ngurus KTP,” pungkasnya. (nif).