Kota Malang, Memox.co.id – Selama Ops Zebra Semeru 2019 , 23 Oktober hingga 5 Nopember 2019. Satlantas Polres Malang Kota melayangkan 4.164 surat tilang kepada masyarakat pelanggar berlalulintas, Selasa (5/11/19).
Pelanggaran paling banyak dilakukan masyarakat pengendara R2 (Roda Dua ) dengan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara seperti SIM maupun STNK. Dengan jumlah 1.484 masyarakat pelanggar.
Kepada Memox.co.id Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ari Galang Saputro S.I.K mengatakan, ” Digelarnya Ops Zebra Semeru 2019 tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengendara akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
“Ops Zebra Semeru 2019 yang digelar setiap tahun dalam rangka jelang Natal dan Tahun Baru. Dengan tetap menitikberatkan tindakan represif atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran saat bekendara di jalan raya, “ujarnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini menambahkan, sebelumnya Ops Zebra pada tahun 2018 bersifat terpusat pada tahun ini dikembalikan kepada Polda masing masing.
Seperti Polda Jatim yang mana pada Ops Zebra Semeru 2019 memiliki delapan sasaran Ops yang lebih menitikberatkan tindakan represif atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan,”terangnya.
8 kategori pelanggaran lalu lintas yang diterapkan Polda Jatim pada Ops Zebra Semeru 2019
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standard.
2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh Alkohol.
5. Pengendara kendaraan dibawah umur
6. Gunakan hanpone saat mengemudi
7. Melawan arus.
8. Keabsahan surat-surat pengemudi.(fik)
