“Harapannya memang sesuai dengan pengajuan mereka, terutama masjid agung itu bisa mencukupi untuk kebutuhan dari peribadatan. Baik untuk sarana prasarana pendukung disitu, termasuk banyak memang yang kami harapkan ormas itu untuk bisa mensejahterakan,” tegasnya.
Terkait hibah ini, sambung Wahyu, untuk memenuhi kebutuhan bagi kemaslahatan umat dan masyarakat. Yaitu dengan perbaikan sarana prasarana tempat ibadahnya dan juga pembangunannya. Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Malang, Achmad Mabrur menambahkan, jika hibah tersebut disampaikan kepada ormas sesuai dengan ketentuan. Pengajuan hibah tersebut sesuai dengan program atau visi misi Pemerintah Kota Malang.
“Artinya hibah ini yang disampaikan kepada ormas sudah mengajukan sesuai dengan ketentuan dan pengajuanya sudah 1 tahun yang lalu. Yang jelas dari pengajuan tersebut memberikan support kepada visi misi Pemerintah Kota, artinya program ini mendukung pemerintah Kota,” tuturnya.
Kemudian mengenai limit penggunaan hibah ini, tergantung dari kegiatan yang dilakukan. Akan tetapi tidak boleh lebih dari jumlah yang telah diajukan. Selain untuk pembangunan masjid, hibah ini juga dapat dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat biasa. Misalnya untuk pelatihan bagi anggota-anggota ormas.
“Nilai hibah pada tahun 2024 ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun lalu, karena penerima pemanfaatan lebih besar tahun lalu. Ia menambahkan bahwa urusan hibah ini dilakukan setelah urusan wajib yakni pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain sudah clear,” pungkasnya. (fat/man)






