13.021 Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN di Kabupaten Malang Mendapat Insentif Rp500

13.021 Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN di Kabupaten Malang Mendapat Insentif Rp500
Penyerahan simbolis bantuan insentif kepada salah satu tenaga pendidik Non ASN di Kabupaten Malang. (foto: afi)

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 13.021 guru dan pendidik tidak tetap (Non ASN) jenjang Paud, SD, dan SMP mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jumat (5/4/2024). Insentif tahun 2024 ini sebesar Rp 500 ribu per tenaga pendidik.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan, pemberian insentif ini merupakan pemberian tahun kedua. Namun, pada tahun sebelumnya, insentif ini hanya berjalan empat bulan saja. Dan tahun ini, diupayakan berjalan setahun full. Setiap bulan tenaga pendidik akan menerima insentif Rp 500 ribu.

“Ketika mengunjungi guru TK, guru Paud itu perbulan berapa? Rata-rata mereka menjawab ada yang digaji Rp 100 ribu, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Tapi rata-rata digaji Rp 200 ribu,” katanya.

Nah, kalau hari ini pendidik masih mendapatkan honor Rp200 ribu untuk kegiatan mengajar, itu hanya cukup bensinnya saja. Sehingga, orang nomor satu di Pemkab Malang itu memberikan tambahan Rp 500 ribu perbulan

“Tahun ini diupayakan setahun. Karena tahun lalu hanya berjalan 4 bulan saja,” katanya.

“Penyalurannya, Sanusi menyebut akan dikirim ke nomor rekening masing-masing,” tambahnya.

Dengan begitu, ia berharap, pendidikan di Kabupaten Malang bisa unggul, dan maju. Karena, pada awal ia menjabat, pendidikan di Kabupaten Malang menduduki peringkat 34 se Jawa Timur. Namun, dirinya terus berbenah dan tahun 2023 naik menjadi 67 di tahun 2023. Dan peringkat 88 di tahun 2024.

“Nilai pendidikan kita dari Ombudsman rangking 34. Artinya mendapatkan nilai merah terburuk se-Jatim. Saya berupaya dalam waktu satu tahun naik menjadi 67. Dan tahun 2024 menjadi 88. Artinya ada perkembangan signifikan,” terangnya.