MEMOX.CO.ID – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat, sebanyak 10.078 orang melanggar lalu lintas (lalin) di wilayah Kabupaten Malang.
Kasatlantas Polres Malang AKP Gana Dhirotsaha mengatakan, para pelanggar tersebut didominasi tidak memakai helm, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kemudian juga melanggar traffic light, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya Senin (24/2/2025).
Namun, walaupun ribuan pelanggar terekam selama operasi keselamatan Semeru 2025, pada pelaksanaannya, Polres Malang lebih mengedepankan teguran presisi kepada para pelanggar. Yang dilakukan penindakan hanya 33 pelanggar yang terekam di etle statis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sedangkan untuk kecelakaan sendiri, tercatat ada 21 kejadian. Namun korban meninggal dunia pada operasi yang berlangsung sejak tanggal 10-23 Februari 2025, hasilnya nihil.
“Tapi korban luka berat ada 4 orang, dan korban luka ringan ada 34 orang,” jelasnya.
Kendati demikian, hal yang harus menjadi perhatian bersama adalah, korbannya mayoritas kategori usia produktif. Kemudian, jam kejadian kecelakaan, juga di jam-jam masyarakat berangkat kerja.
“Nah ini kita upayakan untuk menekan ini (kecelakaan), dengan melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang terorganisir baik di pabrik maupun simpangan,” lanjut pria dengan tiga balok emas di pundak.
Gana menyebut, sedangkan wilayah yang menjadi catatan penyumbang kecelakaan terbanyak, masih di jalan-jalan arteri. Yakni Kecamatan Singosari, dan Kecamatan Pakisaji.
Kedua jalan tersebut, diakui Gana, jalannya lurus dan mulus. Sehingga pengguna kendaraan lebih condong menancap gasnya.
“Maka jangan sampai jalan sudah bagus masyarakat jadi terlena sehingga tidak mengutamakan aspek keselamatan,” pungkas pria yang sebelumnya menjabat Kasatlantas di Polres Lamongan. (nif/syn)
